Standar Layanan

Informasi Berkala

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

DASAR HUKUM Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974 Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17…

DASAR HUKUM

KEDUDUKAN

TUGAS

Bapas Jakarta Barat mempunyai tugas pokok untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

FUNGSI

Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, antara lain:

Posted 1 month agoby admin.bpsjakbar

Profil Bapas Kelas I Jakarta Barat

BISPA Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974. Pada tanggal 7…

FotoBapas1

BISPA Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974. Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Kelas I Jakarta Barat.

Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974, pada awalnya Bapas Klas I Jakarta Barat bernama BISPA (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) dan masih gabungan antara BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.I-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak, BISPA Jakarta Barat-Selatan kemudian dipisah menjadi dua kantor yang berbeda yaitu BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan.

Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Kelas I Jakarta Barat dan hingga kini beralamat di Jalan Palmerah Barat V No. 12 Palmerah, Jakarta Barat.

Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Barat mencakup 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Palmerah,
  2. Kecamatan Kebon Jeruk,
  3. Kecamatan Tambora,
  4. Kecamatan Kembangan,
  5. Kecamatan Grogol Petamburan,
  6. Kecamatan Cengkareng,
  7. Kecamatan Taman Sari, dan
  8. Kecamatan Kalideres.
Posted 1 month agoby admin.bpsjakbar

Visi, Misi dan Tata Nilai

Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut: VISI :"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".MISI…

Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:

VISI :
"Masyarakat memperoleh kepastian hukum".
MISI :
  1. Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
  2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
  4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
  5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi  Kementerian Hukum dan HAM; serta
  6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM  yang profesional dan berintegritas.

TATA NILAI :

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

pasti kecil
 1. Profesional  : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
 2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
 3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
 4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
 5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Posted 1 month agoby admin.bpsjakbar

logo besar kuning
 
BAPAS KELAS I JAKARTA BARAT
KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA

Jl. Palmerah Barat V No.12 13, RT.13/RW.9, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 11480.
(021) 5483734 

Email
bapasjakbar@kemenkumham.go.id 

bapasbarat.dki@gmail.com

Hari ini22
Kemarin153
Minggu ini862
Bulan ini501
Total 77127

04-05-2024