Informasi Berkala
Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Profil
- Visi, Misi, dan Tata Nilai
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
- Profil Pejabat
- Laporan Akuntabilitas Kinerja
- Laporan Keuangan Tahunan
- Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
- Kontak Kami
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
DASAR HUKUM
-
Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974
-
Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 tanggal 7 Maret 1997
-
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.01.PR.07.03 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakaratan dan Pengentasan Anak
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
-
Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
-
Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
-
Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitap Undang- undang Hukum Pidana
KEDUDUKAN
-
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta yang didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974.
-
Pada awalnya Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat bernama BISPA (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) dan masih gabungan antara BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan.
-
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.I-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak, BISPA Jakarta Barat-Selatan kemudian dipisah menjadi dua kantor yang berbeda yaitu BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan sesuai wilayah kerjanya masing- masing.
-
Balai BISPA Jakarta Barat berdiri diatas lahan seluas 577 m2 dengan luas bangunan 452 m2, beralamat di Jalan Palmerah Barat V No.12 Palmerah, Jakarta Barat.
-
Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan. Sehingga Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat.
TUGAS
Bapas Jakarta Barat mempunyai tugas pokok untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
FUNGSI
Fungsi Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat, antara lain:
-
Melaksanakan Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum disetiap tahap peradilan
-
Melaksanakan penelitian kemasyarakatan untuk bahan peradilan atas dasar permintaan dari Lapas, Rutan, Bapas Lain, Kepolisian dan Instansi lain yang terkait;
-
Melakukan pembimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak; serta
-
Melakukan Pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
Profil Bapas Kelas I Jakarta Barat
BISPA Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974. Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Kelas I Jakarta Barat.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974, pada awalnya Bapas Klas I Jakarta Barat bernama BISPA (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) dan masih gabungan antara BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.I-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak, BISPA Jakarta Barat-Selatan kemudian dipisah menjadi dua kantor yang berbeda yaitu BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan.
Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Kelas I Jakarta Barat dan hingga kini beralamat di Jalan Palmerah Barat V No. 12 Palmerah, Jakarta Barat.
Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Barat mencakup 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Palmerah,
- Kecamatan Kebon Jeruk,
- Kecamatan Tambora,
- Kecamatan Kembangan,
- Kecamatan Grogol Petamburan,
- Kecamatan Cengkareng,
- Kecamatan Taman Sari, dan
- Kecamatan Kalideres.
Visi, Misi dan Tata Nilai
Visi, Misi dan Tata Nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI adalah sebagai berikut:
VISI :"Masyarakat memperoleh kepastian hukum". MISI :
- Mewujudkan peraturan Perundang-Undangan yang berkualitas;
- Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM;
- Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan HAM; serta
- Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang profesional dan berintegritas.
TATA NILAI :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. | Profesional | : | Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi; |
2. | Akuntabel | : | Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku; |
3. | Sinergi | : | Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas; |
4. | Transparan | : | Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; |
5. | Inovatif | : | Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya. |