.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
BISPA Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974. Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Kelas I Jakarta Barat.
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Barat didirikan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bina Tuna Warga Nomor 4.1/10/43 tanggal 16 Mei 1974, pada awalnya Bapas Klas I Jakarta Barat bernama BISPA (Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak) dan masih gabungan antara BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.I-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan dan Pengentasan Anak, BISPA Jakarta Barat-Selatan kemudian dipisah menjadi dua kantor yang berbeda yaitu BISPA Jakarta Barat dan BISPA Jakarta Selatan.
Pada tanggal 7 Maret 1997, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. E.PR.07.03-17 terjadi perubahan nomenklatur Balai BISPA menjadi Balai Pemasyarakatan (BAPAS). Termasuk Balai BISPA Jakarta Barat berubah nama menjadi Bapas Kelas I Jakarta Barat dan hingga kini beralamat di Jalan Palmerah Barat V No. 12 Palmerah, Jakarta Barat.
Wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Barat mencakup 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Palmerah,
- Kecamatan Kebon Jeruk,
- Kecamatan Tambora,
- Kecamatan Kembangan,
- Kecamatan Grogol Petamburan,
- Kecamatan Cengkareng,
- Kecamatan Taman Sari, dan
- Kecamatan Kalideres.