Benturan Kepentingan adalah kondisi di mana pertimbangan pribadi mempengaruhi profesionalitas seorang pejabat dalam menjalankan tugasnya, atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya (PERMENPAN-RB Nomor 37 Tahun 2012).
Berbagai bentuk benturan kepentingan meliputi: kebijakan yang dipengaruhi oleh hubungan dekat atau gratifikasi; pemberian izin yang tidak adil; pemilihan rekanan kerja berdasarkan pertimbangan yang tidak profesional; komersialisasi layanan publik; penggunaan aset dan informasi rahasia untuk keuntungan pribadi atau kelompok; dan banyak lagi.
Bapas Kelas I Jakarta Barat berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas, sejalan dengan Program Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Yuk #SobatPAS dukung kami dalam menghindari Benturan Kepentingan demi mewujudkan instansi yang bersih dan profesional.