Prosedur Permohonan Informasi
Sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, beberapa informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu Informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.
Informasi yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik meliputi:
a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang diumumkan secara serta-merta;
c. Informasi yang tersedia setiap saat.
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik meliputi:
a. Informasi rahasia;
b. Informasi terbatas.