Infografis Layanan

Tata Cara Permohonan Informasi

Kampanye Publik WBK 2024 1080x1350px 5

Prosedur Permohonan Informasi

Sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, beberapa informasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua bagian, yaitu Informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Informasi yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik meliputi:
a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. Informasi yang diumumkan secara serta-merta;
c. Informasi yang tersedia setiap saat.

Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2012 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik meliputi:
a. Informasi rahasia;
b. Informasi terbatas.

logo besar kuning
 
BAPAS KELAS I JAKARTA BARAT
KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA

Jl. Palmerah Barat V No.12 13, RT.13/RW.9, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 11480.
(021) 5483734 

Email
bapasjakbar@kemenkumham.go.id 

bapasbarat.dki@gmail.com

Hari ini81
Kemarin153
Minggu ini921
Bulan ini560
Total 77186

04-05-2024